Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI KONSERVASI BOROBUDUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Layanan Konservasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan kajian konservasi terhadap aspek teknis sipil, arsitektur, geologi, biologi, kimia, dan arkeologi Candi Borobudur dan cagar budaya lainnya; c. melakukan kajian pengamanan, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; www.djpp.kemenkumham.go.id d. melakukan pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; e. melakukan pengembangan dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; f. melakukan penyidikan terhadap pelanggaran cagar budaya di wilayah Kawasan Strategis Nasional (KSN) Borobudur; g. melakukan survey dan ekskavasi penyelamatan dan pengamanan di wilayah KSN Borobudur; h. melakukan pemberian kompensasi kepada masyarakat penemu/pemilik cagar budaya di wilayah KSN Borobudur; i. melakukan dokumentasi dan publikasi Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon serta cagar budaya lainnya; j. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; k. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis pelaksanaan kajian konservasi cagar budaya; l. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis pengembangan tenaga teknis pelestarian cagar budaya; m. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; n. melakukan penyajian koleksi cagar budaya di wilayah KSN Borobudur; o. melakukan pengelolaan perpustakaan Balai; p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan q. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id