Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI KONSERVASI BOROBUDUR
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Layanan Konservasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan kajian konservasi terhadap aspek teknis sipil, arsitektur, geologi, biologi, kimia, dan arkeologi Candi Borobudur dan cagar budaya lainnya;
c. melakukan kajian pengamanan, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
e. melakukan pengembangan dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
f. melakukan penyidikan terhadap pelanggaran cagar budaya di wilayah Kawasan Strategis Nasional (KSN) Borobudur;
g. melakukan survey dan ekskavasi penyelamatan dan pengamanan di wilayah KSN Borobudur;
h. melakukan pemberian kompensasi kepada masyarakat penemu/pemilik cagar budaya di wilayah KSN Borobudur;
i. melakukan dokumentasi dan publikasi Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon serta cagar budaya lainnya;
j. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
k. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis pelaksanaan kajian konservasi cagar budaya;
l. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis pengembangan tenaga teknis pelestarian cagar budaya;
m. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
n. melakukan penyajian koleksi cagar budaya di wilayah KSN Borobudur;
o. melakukan pengelolaan perpustakaan Balai;
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
q. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
