Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS BALAI KONSERVASI BOROBUDUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Balai Konservasi Borobudur: a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai; b. melaksanakan kajian konservasi terhadap aspek teknis sipil, arsitektur, geologi, biologi, kimia, dan arkeologi Candi Borobudur dan cagar budaya lainnya; c. melaksanakan kajian pengamanan, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; d. melaksanakan pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran, Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; e. melaksanakan pengembangan dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; f. melaksanakan dokumentasi dan publikasi Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon serta cagar budaya lainnya; g. melaksanakan kemitraan di bidang pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; h. melaksanakan pemberian bantuan teknis pelaksanaan kajian konservasi cagar budaya; i. melaksanakan pemberian bantuan teknis pengembangan tenaga teknis pelestarian cagar budaya; j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon; www.djpp.kemenkumham.go.id k. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Balai; l. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Balai.
Koreksi Anda