Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Baperjakat dibebankan kepada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian yang relevan.
Koreksi Anda
