Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Baperjakat dibebankan kepada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian yang relevan.
Koreksi Anda