Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Baperjakat dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai keperluan. (2) Rapat Baperjakat sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) dari seluruh anggota. (3) Keputusan rapat ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. (4) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Baperjakat mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda