Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Ketua Baperjakat adalah sebagai berikut: a. memimpin rapat Baperjakat; b. menyampaikan hasil rapat Baperjakat termasuk pertimbangan kepada pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat yang diberi kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. melakukan pengendalian serta memberikan bimbingan dan arahan kepada Sekretaris Baperjakat; dan d. memberikan tugas lain yang terkait dengan Baperjakat kepada Sekretaris dan anggota Baperjakat. (2) Tugas Anggota Baperjakat adalah sebagai berikut: a. menghadiri rapat Baperjakat; b. memberikan pertimbangan dan saran; dan c. melakukan tugas lain yang ditentukan oleh Ketua. (3) Tugas Sekretaris Baperjakat adalah sebagai berikut: a. membantu Ketua dalam melaksanakan tugas; b. mengolah usul pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan mengkonsultasikan hasilnya kepada Ketua; c. mengajukan paling sedikit 3 (tiga) orang calon pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a untuk dibahas dalam rapat Baperjakat; d. meminta data dan informasi tambahan dari pejabat atau sumber lain yang terkait apabila dipandang perlu untuk melengkapi data yang sudah ada; e. menyajikan bahan rapat Baperjakat; f. membuat rancangan laporan hasil rapat Baperjakat; dan g. melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh Ketua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Pasal.id