Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota Baperjakat Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
(2) Anggota Baperjakat Unit Utama ditetapkan oleh pemimpin Unit Utama masing-masing untuk dan atas nama Menteri.
(3) Anggota Baperjakat perguruan tinggi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri masing-masing untuk dan atas nama Menteri.
Koreksi Anda
