Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Baperjakat Kementerian ditetapkan oleh Menteri. (2) Anggota Baperjakat Unit Utama ditetapkan oleh pemimpin Unit Utama masing-masing untuk dan atas nama Menteri. (3) Anggota Baperjakat perguruan tinggi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri masing-masing untuk dan atas nama Menteri.
Koreksi Anda