Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberi kuasa menunjuk anggota Baperjakat yang mempunyai kepangkatan paling tinggi atau yang paling senior apabila Ketua Baperjakat berhalangan.
Koreksi Anda
