Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberi kuasa menunjuk anggota Baperjakat yang mempunyai kepangkatan paling tinggi atau yang paling senior apabila Ketua Baperjakat berhalangan.
Koreksi Anda