Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Baperjakat Kementerian terdiri atas:
(2) Susunan keanggotaan Baperjakat Unit Utama terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota :
Sekretaris Jenderal
b. Anggota :
Inspektur Jenderal, Semua Direktur Jenderal, Semua Kepala Badan, dan semua Kepala Pusat
c. Sekretaris :
Kepala Biro Kepegawaian
a. Ketua merangkap anggota :
Pejabat eselon II yang membidangi urusan kepegawaian
b. Anggota :
Semua pejabat eselon II
c. Sekretaris :
Kepala Bagian yang melaksanakan urusan dalam bidang kepegawaian pada Unit Utama yang bersangkutan.
(3) Susunan keanggotaan Baperjakat Perguruan Tinggi Negeri adalah sebagai berikut:
a. Baperjakat Universitas/Institut terdiri atas:
1. Ketua merangkap anggota :
Pembantu/Wakil Rektor yang membidangi kepegawaian
2. Anggota :
Semua Pembantu/Wakil Dekan Fakultas yang membidangi kepegawaian
3. Sekretaris :
Kepala Biro yang membidangi Kepegawaian
b. Baperjakat Sekolah Tinggi terdiri atas:
1. Ketua merangkap anggota :
Pembantu/Wakil Ketua yang membidangi kepegawaian
2. Anggota :
Semua Pembantu/Wakil Ketua
3. Sekretaris :
Kepala Bagian yang membidangi Kepegawaian
c. Baperjakat Polikteknik terdiri atas:
1. Ketua merangkap anggota :
Pembantu/Wakil Direktur yang membidangi kepegawaian
2. Anggota :
Semua Pembantu/Wakil Direktur
3. Sekretaris :
Kepala Bagian yang membidangi Kepegawaian
(4) Keanggotaan Kepala Pusat dalam jabatan Baperjakat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan apabila rapat Baperjakat membahas pengangkatan dan pemindahan jabatan struktural eselon III dan eselon IV di lingkungan Pusat yang bersangkutan.
Koreksi Anda
