Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Baperjakat perguruan tinggi negeri mempunyai tugas pokok memberikan pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon III dan eselon IV di lingkungan perguruan tinggi masing-masing.
Koreksi Anda
