Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Baperjakat Unit Utama mempunyai tugas pokok memberikan pertimbangan kepada pejabat yang diberi kuasa dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon III dan eselon IV di lingkungan Unit Utama masing-masing.
Koreksi Anda
