Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kedudukan Baperjakat di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut: a. Baperjakat Kementerian berkedudukan di Sekretariat Jenderal Kementerian; b. Baperjakat Unit Utama berkedudukan di unit kerja eselon II yang menangani urusan kepegawaian Unit Utama masing-masing; c. Baperjakat Perguruan Tinggi Negeri berkedudukan di unit kerja yang menangani urusan kepegawaian perguruan tinggi masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Pasal.id