Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Kedudukan Baperjakat di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a. Baperjakat Kementerian berkedudukan di Sekretariat Jenderal Kementerian;
b. Baperjakat Unit Utama berkedudukan di unit kerja eselon II yang menangani urusan kepegawaian Unit Utama masing-masing;
c. Baperjakat Perguruan Tinggi Negeri berkedudukan di unit kerja yang menangani urusan kepegawaian perguruan tinggi masing-masing.
Koreksi Anda
