Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing di INDONESIA, dinyatakan tidak berlaku. (2) Sekolah internasional dan/atau sekolah asing jenis lainnya yang telah ada dan mendapat izin pendirian/operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA paling lambat tanggal 1 Desember tahun 2014 wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini atau menjadi sekolah nasional atau ditutup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Pasal.id