Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penutupan SPK dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Penutupan SPK dilakukan apabila: a. satuan pendidikan kerja sama sudah tidak lagi memenuhi persyaratan penyelenggaraan satuan pendidikan kerja sama; atau b. izin penyelenggaraan telah berakhir dan tidak diperpanjang atau usul perpanjangannya ditolak. (3) Apabila terjadi penutupan SPK, penyelenggara wajib: a. menyalurkan atau memindahkan peserta didik pada satuan pendidikan lain yang sama jenjang dan jenisnya paling lambat 6 (enam) bulan; b. menyelesaikan pembayaran pendidik dan tenaga kependidikan dan mengembalikan ke negara asalnya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan; c. menyerahkan aset kepada satuan pendidikan INDONESIA atau sesuai dengan perjanjian kerja sama paling lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan d. penyelenggara tidak dibolehkan menggunakan nama satuan pendidikan kerja sama. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Pasal.id