Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penutupan SPK dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Penutupan SPK dilakukan apabila:
a. satuan pendidikan kerja sama sudah tidak lagi memenuhi persyaratan penyelenggaraan satuan pendidikan kerja sama; atau
b. izin penyelenggaraan telah berakhir dan tidak diperpanjang atau usul perpanjangannya ditolak.
(3) Apabila terjadi penutupan SPK, penyelenggara wajib:
a. menyalurkan atau memindahkan peserta didik pada satuan pendidikan lain yang sama jenjang dan jenisnya paling lambat 6 (enam) bulan;
b. menyelesaikan pembayaran pendidik dan tenaga kependidikan dan mengembalikan ke negara asalnya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan;
c. menyerahkan aset kepada satuan pendidikan INDONESIA atau sesuai dengan perjanjian kerja sama paling lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
d. penyelenggara tidak dibolehkan menggunakan nama satuan pendidikan kerja sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
