Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap peraturan Menteri ini dikenakan sanksi: a. teguran tertulis, pertama, kedua dan ketiga dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan; b. pelarangan menerima peserta didik baru; dan/atau; c. pencabutan izin. (2) Sanksi sebagaimana yang diatur dalam ayat (1) diberikan setelah memperoleh pertimbangan dari Tim yang dibentuk oleh Kementerian.
Koreksi Anda