Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap peraturan Menteri ini dikenakan sanksi:
a. teguran tertulis, pertama, kedua dan ketiga dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan;
b. pelarangan menerima peserta didik baru; dan/atau;
c. pencabutan izin.
(2) Sanksi sebagaimana yang diatur dalam ayat (1) diberikan setelah memperoleh pertimbangan dari Tim yang dibentuk oleh Kementerian.
Koreksi Anda
