Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara SPK wajib menyampaikan laporan tertulis tentang penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui Direktur Jenderal terkait, yang tembusannya disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengisi formulir yang dikeluarkan oleh Kementerian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda