Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara SPK wajib menyampaikan laporan tertulis tentang penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui Direktur Jenderal terkait, yang tembusannya disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengisi formulir yang dikeluarkan oleh Kementerian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
