Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan kerja sama dilakukan secara berkala oleh Tim yang dibentuk oleh Kementerian.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem pendidikan yang meliputi: peserta didik, kurikulum, proses pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, penilaian, pengelolaan, dan pembiayaan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal terkait.
Koreksi Anda
