Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian persetujuan atau penolakan atas usul SPK didasarkan atas pertimbangan instansi terkait sesuai peryaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri menerbitkan izin SPK.
Koreksi Anda
