Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usul kerja sama pengelolaan diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal terkait yang dilengkapi dengan bukti persyaratan: a. perjanjian kerja sama pemrakarsa; b. hasil studi kelayakan yang berkaitan dengan: 1) prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; 2) prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial,dan budaya; www.djpp.kemenkumham.go.id 3) kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan sejenis yang ada; dan 4) perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit perkiraan untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Pasal.id