Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Usul kerja sama pengelolaan diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal terkait yang dilengkapi dengan bukti persyaratan:
a. perjanjian kerja sama pemrakarsa;
b. hasil studi kelayakan yang berkaitan dengan:
1) prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
2) prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial,dan budaya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3) kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan sejenis yang ada; dan 4) perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit perkiraan untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya.
Koreksi Anda
