Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan kerja sama pengelolaan pendidikan meliputi langkah-langkah sebagai berikut: a. pengajuan usul rencana kerja sama pengelolaan pendidikan oleh pemrakarsa; b. rekomendasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi mengenai rencana kerja sama pengelolaan; c. izin kerja sama pengelolaan pendidikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda