Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan kerja sama pengelolaan pendidikan meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
a. pengajuan usul rencana kerja sama pengelolaan pendidikan oleh pemrakarsa;
b. rekomendasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi mengenai rencana kerja sama pengelolaan;
c. izin kerja sama pengelolaan pendidikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
