Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usul perpanjangan izin SPK dilakukan 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin pendirian, dengan melengkapi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) butir a sampai dengan i.Pemberian Perpanjangan izin SPK diberikan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku izin penyelenggaraan. (2) Perpanjangan izin SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. (3) Apabila perpanjangan izin SPK belum terbit setelah 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku izin pendirian, SPK tidak boleh menerima peserta didik baru. (4) Apabila usul perpanjangan izin SPK ditolak, satuan pendidikan wajib menyelesaikan sisa peserta didik paling lambatnya 6 (enam) tahun atau menyalurkan atau memindahkan peserta didik pada satuan pendidikan lain yang sama jenjang dan jenisnya.
Koreksi Anda