Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Usul perpanjangan izin SPK dilakukan 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin pendirian, dengan melengkapi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) butir a sampai dengan
i.Pemberian Perpanjangan izin SPK diberikan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku izin penyelenggaraan.
(2) Perpanjangan izin SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
(3) Apabila perpanjangan izin SPK belum terbit setelah 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku izin pendirian, SPK tidak boleh menerima peserta didik baru.
(4) Apabila usul perpanjangan izin SPK ditolak, satuan pendidikan wajib menyelesaikan sisa peserta didik paling lambatnya 6 (enam) tahun atau menyalurkan atau memindahkan peserta didik pada satuan pendidikan lain yang sama jenjang dan jenisnya.
Koreksi Anda
