Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paling lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah menerima pertimbangan persetujuan atas rencana pendirian SPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pemrakarsa mengajukan usul pendirian SPK kepada Menteri melalui Direktur Jenderal terkait yang dilengkapi dengan bukti persyaratan: a. perjanjian kerja sama pemrakarsa; b. hasil studi kelayakan yang berkaitan dengan: 1) prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; 2) prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial,dan budaya; 3) kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan sejenis yang ada; dan 4) perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; c. Anggaran Dasar (AD) badan hukum; d. referensi bank dan/atau bukti lain yang berkenaan dengan tersedianya sumber pembiayaan selama 6 (enam) tahun; e. rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota dan provinsi; f. rencana induk pengembangan satuan pendidikan (RIPS); g. rencana umum tata ruang (RUTR); h. bukti kepemilikan lahan/gedung dan/atau bukti perjanjian sewa yang berlaku minimal 6 (enam) tahun; dan i. sertifikat/bukti kepemilikan atau hak pakai tanah. (2) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun pemrakarsa tidak dapat melengkapi bukti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pertimbangan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) tidak berlaku. (3) Pemberian izin pendirian atau penolakan atas usul pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambatnya dalam jangka waktu 4 (empat) bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) SPK dapat mengoperasionalkan penyelenggaraan pendidikan setelah terbit izin pendirian.
Koreksi Anda