Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Paling lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima usul rencana pendirian SPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberi persetujuan atau penolakan atas rencana pendirian SPK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberian persetujuan atau penolakan atas rencana pendirian SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan instansi terkait sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g.
(3) Persetujuan rencana pendirian SPK bukan merupakan izin operasional.
Koreksi Anda
