Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pendirian SPK pada kerja sama penyelenggaraan pendidikan meliputi langkah-langkah sebagai berikut: a. pengajuan permohonan rekomendasi ke pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau provinsi mengenai rencana pendirian SPK oleh pemrakarsa; b. pemberian rekomendasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau provinsi mengenai rencana pendirian SPK; c. penyampaian usul rencana pendirian SPK oleh pemrakarsa kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal terkait yang dilengkapi dengan rekomendasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau provinsi; d. pemberian pertimbangan oleh Direktur Jenderal terkait kepada Menteri; e. pemberian izin pendirian SPK Penyelenggaraan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk; f. Izin Pendirian SPK Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud huruf e diberikan untuk satu lokasi dan berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Koreksi Anda