Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Tata cara pendirian SPK pada kerja sama penyelenggaraan pendidikan meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
a. pengajuan permohonan rekomendasi ke pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau provinsi mengenai rencana pendirian SPK oleh pemrakarsa;
b. pemberian rekomendasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau provinsi mengenai rencana pendirian SPK;
c. penyampaian usul rencana pendirian SPK oleh pemrakarsa kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal terkait yang dilengkapi dengan rekomendasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau provinsi;
d. pemberian pertimbangan oleh Direktur Jenderal terkait kepada Menteri;
e. pemberian izin pendirian SPK Penyelenggaraan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
f. Izin Pendirian SPK Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud huruf e diberikan untuk satu lokasi dan berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Koreksi Anda
