Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) SPK mengembangkan lingkungan satuan pendidikan yang bersih, tertib, indah, rindang, aman, sehat, bebas asap rokok dan narkoba, bebas budaya kekerasan,dan berbudaya akhlak mulia.
(2) SPK mengembangkan budaya kompetitif dan kolaboratif serta jiwa kewirausahaan yang dilandasi oleh moral dan etika yang tinggi.
Koreksi Anda
