Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menjalin kerja sama dalam bidang akademik. (2) Satuan pendidikan nonformal menjalin kerja sama dalam akademik dan/atau non-akademik. (3) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berbentuk: a. pertukaran pendidik dan/atau tenaga kependidikan; b. pertukaran peserta didik; c. pemanfaatan sumber daya; d. penyelenggaraan program kembaran; e. penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; dan/atau f. kerja sama lain yang dianggap perlu. (4) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk: a. kontrak manajemen; b. pendayagunaan aset; c. penggalangan dana; d. pembagian jasa dan royalti atas hak kekayaan intelektual; e. penyelenggaraan program pemagangan peserta didik; f. penyelenggaraan ujian internasional; dan/atau g. kerja sama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (5) Ketentuan pelaksanaan kerja sama dalam bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama antara LPI dan LPA. (6) Kerja sama pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dibatalkan oleh Menteri apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian atas instruksi Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda