Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama pengelolaan pendidikan bertujuan untuk: a. meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan satuan pendidikan nonformal; www.djpp.kemenkumham.go.id b. memperluas jaringan kemitraan untuk kepentingan satuan pendidikan; dan/atau c. menyelenggarakan satuan pendidikan atau berbasis keunggulan lokal.
Koreksi Anda