Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Kerja sama pengelolaan pendidikan bertujuan untuk:
a. meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan satuan pendidikan nonformal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memperluas jaringan kemitraan untuk kepentingan satuan pendidikan;
dan/atau
c. menyelenggarakan satuan pendidikan atau berbasis keunggulan lokal.
Koreksi Anda
