Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama pengelolaan pendidikan dilaksanakan pada jalur formal dan nonformal.
(2) Pemrakarsa kerja sama pengelolaan pendidikan jalur formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan di INDONESIA dan satuan pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya.
(3) Pemrakarsa kerja sama pengelolaan pendidikan jalur nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan nonformal di INDONESIA yang terakreditasi atau LPA diakui di negaranya masing-masing.
Koreksi Anda
