Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) SPK berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA setelah mendapat izin pendirian dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalur formal berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalur nonformal berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
