Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh SPK diberi ijazah/surat tanda tamat belajar (STTB). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Peserta didik yang telah menyelesaikan program pendidikan nonformal dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh SPK diberi ijazah/STTB dan/atau sertifikat kompetensi. (3) Peserta didik yang telah menyelesaikan program pendidikan kejuruan dan lulus ujian, memperoleh ijazah/STTB dan/atau sertifikat kompetensi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Pasal.id