Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh SPK diberi ijazah/surat tanda tamat belajar (STTB).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Peserta didik yang telah menyelesaikan program pendidikan nonformal dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh SPK diberi ijazah/STTB dan/atau sertifikat kompetensi.
(3) Peserta didik yang telah menyelesaikan program pendidikan kejuruan dan lulus ujian, memperoleh ijazah/STTB dan/atau sertifikat kompetensi.
Koreksi Anda
