Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pada SPK memenuhi standar pembiayaan pendidikan di INDONESIA atau menggunakan standar pembiayaan yang berlaku pada sistem pendidikan negara lain setelah memperoleh izin dari Menteri.
(2) Pembiayaan SPK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan pungutan untuk keberlangsungan penyelenggaraannya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
