Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengelolaan SPK harus:
a. memenuhi standar pengelolaan yang diperkaya dengan model pengelolaan satuan pendidikan negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan atau standar pengelolaan yang berlaku pada sistem pendidikan negara lain setelah memperoleh izin menteri;
b. menerapkan prinsip kesetaraan gender dan multi-kultural dalam segala aspek pengelolaan sekolah;
c. menerapkan sistem administrasi sekolah berbasis teknologi informasi dan komunikasi;dan
d. mempersiapkan peserta didik yang diharapkan mampu meraih prestasi tingkat internasional, kemandirian, dan/atau memiliki relevansi dengan lapangan pekerjaan.
Koreksi Anda
