Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana pada SPK memenuhi standar sarana dan prasarana yang diperkaya dengan standar sarana dan prasarana satuan pendidikan negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan atau standar sarana dan prasarana yang berlaku pada sistem pendidikan negara lain setelah memperoleh izin menteri. (2) Setiap ruang kelas dilengkapi dengan sarana pembelajaran berbasis TIK. (3) Perpustakaan dilengkapi dengan sarana digital yang memberikan akses ke sumber pembelajaran berbasis TIK. (4) Sarana dan prasarana dilengkapi dengan ruang multi media dan klinik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Pasal.id