Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pada SPK menerapkan standar penilaian yang diperkaya dengan standar penilaian satuan pendidikan negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan atau standar penilaian yang berlaku pada sistem pendidikan negara lain setelah memperoleh izin menteri. (2) SPK wajib menyelenggarakan Ujian Nasional bagi peserta didik WNI. (3) Peserta didik WNA pada SPK yang akan melanjutkan pendidikannya pada satuan pendidikan nasional dapat mengikuti ujian nasional. (4) Soal UN untuk peserta didik SPK dapat disusun dalam Bahasa Inggris, kecuali untuk mata pelajaran Bahasa INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) SPK yang belum dapat menyelenggarakan UN dapat bekerja sama dengan satuan pendidikan yang menyelenggarakan UN untuk mengikutkan peserta didiknya.
Koreksi Anda