Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Proses pembelajaran pada SPK memenuhi standar proses yang diperkaya dengan standar proses pembelajaran satuan pendidikan negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan atau standar proses yang berlaku pada sistem pendidikan negara lain setelah memperoleh izin menteri.
(2) Penggunaan TIK dilakukan dalam proses pembelajaran mata pelajaran yang sesuai.
(3) Pembelajaran untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan Bahasa INDONESIA wajib menggunakan Bahasa pengantar Bahasa INDONESIA dan dapat menggunakan bahasa asing untuk memperjelas proses pembelajarannya.
Koreksi Anda
