Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum disusun mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum yang dapat diperkaya kurikulum satuan pendidikan negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan atau dapat menggunakan kurikulum negara lain setelah memperoleh izin menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Kurikulum pada SPK untuk SMA, MA, SMK, dan MAK, atau bentuk lain yang sederajat dapat disusun dalam sistem kredit semester.
(3) Kurikulum yang diberlakukan bagi peserta didik WNI wajib memuat mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Bahasa INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bagi peserta didik WNA wajib diajarkan Bahasa INDONESIA dan Budaya INDONESIA (Indonesian Studies).
Koreksi Anda
