Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan pada SPK paling sedikit meliputi pimpinan satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan.
(2) Tenaga kependidikan asing dilarang menduduki jabatan yang secara khusus menangani personalia.
(3) Tenaga kependidikan pada SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi standar tenaga kependidikan yang dapat diperkaya dengan standar tenaga kependidikan satuan pendidikan negara asing.
(4) Jumlah tenaga kependidikan selain pimpinan satuan pendidikan pada SPK wajib mengikutsertakan paling sedikit 80% (delapan puluh persen) warga Negara INDONESIA.
(5) Kepala sekolah dan koordinator akademik memiliki kualifikasi akademik master/ magister atau yang sederajat.
(6) Persyaratan tenaga pendidikan pada SPK:
a. harus sehat jasmani rohani;
b. tidak diperbolehkan mengkonsumsi/dibawah pengaruh minuman keras di lingkungan sekolah; dan
c. tidak terlibat dalam kegiatan politik, clandestein, propaganda agama dan pengumpulan dana.
(7) Pimpinan satuan pendidikan pada SPK dapat merangkap sebagai pimpinan untuk semua jenjang pendidikan.
(8) Program atau satuan pendidikan wajib menerapkan sistem remunerasi yang berkeadilan bagi semua tenaga kependidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
