Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidik pada SPK harus memenuhi standar pendidik yang dapat diperkaya dengan standar pendidik satuan pendidikan negara asing. (2) Jumlah pendidik pada SPK wajib mengikutsertakan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) pendidik WNI. (3) Seluruh pendidik mampu memfasilitasi pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). (4) Kualifikasi pendidik minimal setara S1 atau DIV sesuai bidang studi yang diampu. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pendidik: a. harus sehat jasmani rohani; b. tidak diperbolehkan mengkonsumsi/dibawah pengaruh minuman keras di lingkungan sekolah; dan c. tidak terlibat dalam kegiatan politik, clandestein, propaganda agama, dan pengumpulan dana. (6) Program atau satuan pendidikan wajib menerapkan sistem remunerasi yang berkeadilan bagi semua pendidik. (7) Pendidik asing untuk pembelajaran bahasa asing pada SPK merupakan penutur asli bahasa asing negaranya dan/atau orang yang mempunyai sertifikat pendidik untuk bahasa tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Pasal.id