Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik pada SPK terdiri dari warga negara INDONESIA (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) SPK dilarang menolak calon peserta didik WNI. (3) Penerimaan peserta didik diatur oleh SPK. (4) Peserta didik pada SPK wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). (5) Pemberian NISN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda