Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan sistem pendidikan negara lain wajib memperoleh izin dari Menteri setelah memperoleh rekomendasi atau pertimbangan dari Direktur Jenderal terkait. (2) Sistem pendidikan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan/atau penjenjangan pendidikan yang secara resmi berlaku di negaranya. (3) Dalam hal penggunaan sistem pendidikan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan disiplin ilmu agama, wajib memperolah izin dari Menteri setelah memperoleh rekomendasi atau pertimbangan dari Menteri Agama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Pasal.id