Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan dengan syarat:
a. memperoleh izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
b. mengikuti standar nasional pendidikan yang diperkaya dengan standar negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan atau sistem pendidikan yang berlaku di negara lain, setelah memperoleh persetujuan menteri atau pejabat yang ditunjuk;
c. mengikutkan peserta didik WNI dalam ujian nasional untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah;
d. mengikuti akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional;
e. memiliki perjanjian kerja sama antara LPA dengan LPI;
f. memiliki rencana induk pengembangan satuan pendidikan kerja sama (RIP satuan pendidikan kerja sama), dan
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain mengikuti akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional, kerja sama penyelenggaraan pendidikan dapat diakreditasi dari negara asal LPA.
(3) RIP satuan pendidikan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f paling sedikit memuat:
a. visi dan misi;
b. kurikulum;
c. standar kompetensi lulusan;
d. proses pembelajaran;
e. peserta didik;
f. pendidik;
g. tenaga kependidikan;
h. sarana dan prasarana;
i. penilaian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. akreditasi;
k. pengelolaan; dan
l. pembiayaan.
Koreksi Anda
