Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan pada jalur formal dan nonformal. (2) Pemrakarsa kerja sama penyelenggaraan pendidikan jalur formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu LPI berakreditasi A dan LPA yang terakreditasi atau diakui di negaranya. (3) Pemrakarsa kerja sama penyelenggaraan pendidikan jalur nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu LPI dan LPA yang terakreditasi atau diakui di negaranya. (4) Kerja sama penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan jalur pendidikan formal bersifat nirlaba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kerja sama penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan pada tingkat program studi atau satuan pendidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Kerja sama penyelenggaraan pendidikan pada tingkat program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa kerja sama yang dilaksanakan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). (7) Kerja sama penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa kerja sama yang dilaksanakan pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
Koreksi Anda