Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPI dan LPA dapat melakukan kerja sama penyelenggaraan pendidikan atau kerja sama pengelolaan pendidikan.
(2) Kerja sama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk kerja sama penyelenggaraan bersama antara LPI dengan LPA untuk mendirikan SPK.
(3) Kerja sama pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bentuk kerja sama pengelolaan di bidang akademik dan/atau non-akademik antara LPI dengan LPA.
Koreksi Anda
