Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 31 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
2. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan yang dilaksanakan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
4. Lembaga Pendidikan di INDONESIA, yang selanjutnya disebut LPI, adalah institusi yang bergerak di bidang pendidikan atau satuan pendidikan di INDONESIA.
5. Lembaga Pendidikan Asing, yang selanjutnya disebut LPA, adalah institusi yang bergerak di bidang pendidikan atau satuan pendidikan asing.
6. Satuan Pendidikan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut SPK, adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara LPA yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan LPI pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
