Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM BASOEKI ABDULLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Museum Basoeki Abdullah: a. melakukan penyusunan program kerja Museum; b. melakukan pengkajian benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; c. melakukan pengumpulan dan akuisisi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; d. melakukan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; e. melakukan perawatan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; f. melakukan pengawetan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abadullah; g. melakukan penyimpanan dan pengamanan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; h. melakukan penyajian benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; www.djpp.kemenkumham.go.id i. melakukan publikasi dan promosi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; j. melakukan dokumentasi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; k. melakukan pemanduan, penyuluhan, seminar, lokakarya, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; l. melakukan kemitraan di bidang benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; m. melakukan evaluasi pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; n. melakukan pengelolaan perpustakaan Museum Basoeki Abdullah; o. melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum Basoeki Abdullah; p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Museum; dan q. melakukan penyusunan laporan Museum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id