Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi lulusan kursus terdiri atas : a. Standar Kompetensi Lulusan Bahasa Arab untuk Penata Laksana Rumah Tangga; b. Standar Kompetensi Lulusan Bahasa Mandarin untuk Penata Laksana Rumah Tangga; c. Standar Kompetensi Lulusan Bordir; d. Standar Kompetensi Lulusan Hubungan Masyarakat; e. Standar Kompetensi Lulusan Master of Ceremony; f. Standar Kompetensi Lulusan Mengemudi Kendaraan Bermotor; g. Standar Kompetensi Lulusan Pengobat Tradisional Ramuan; h. Standar Kompetensi Lulusan Pastry Bakery; i. Standar Kompetensi Lulusan Sekretaris; dan j. Standar Kompetensi Lulusan Sinshe. (2) Standar kompetensi lulusan kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda