Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi lulusan kursus digunakan sebagai pedoman penilaian dan penentuan kelulusan peserta didik pada lembaga kursus.
(2) Standar kompetensi lulusan kursus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Koreksi Anda
