Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER ATAU DOKTER GIGI
Teks Saat Ini
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terkait dalam pelaksanaan Uji Kompetensi wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, dan keamanan pelaksanaan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
