Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER ATAU DOKTER GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus dapat mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya hingga batas masa studi yang dibolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan program pembimbingan yang menjadi tanggung jawab fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014 No.575 6 (3) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan surat keterangan telah mengikuti program pembimbingan yang dilakukan oleh fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi asal peserta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Pasal.id