Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER ATAU DOKTER GIGI
Teks Saat Ini
(1) Hasil Uji Kompetensi diumumkan secara terbuka oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi melalui media cetak dan elektronik.
(2) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada:
a. fakultas kedokteran atau kedokteran gigi untuk penerbitan sertifikat profesi; dan
b. Organisasi Profesi untuk penerbitan sertifikat kompetensi.
Koreksi Anda
