Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER ATAU DOKTER GIGI
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi terintegrasi pada biaya pendidikan program profesi dokter atau dokter gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi dibayarkan secara kolektif oleh perguruan tinggi kepada Panitia Nasional Uji Kompetensi.
(3) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Satuan biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi diusulkan oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
