Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER ATAU DOKTER GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi terintegrasi pada biaya pendidikan program profesi dokter atau dokter gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi dibayarkan secara kolektif oleh perguruan tinggi kepada Panitia Nasional Uji Kompetensi. (3) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Satuan biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi diusulkan oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda